Jakarta - PojokPolitik.Online.com
Lamanya Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan terkait batasan usia untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden mendapatkan kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM atau Menkopolhukam RI Mahfud MD.
Mahfud MD mengaku heran mengapa MK belum juga memutuskan perkara Judicial Review atau Uji Materi terkait ambang batas usia capres-cawapres. "Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023) seperti yang dikutip dari laman Tribunnews.com.
Mahfud juga menegaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mengubah syarat ataupun aturan usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden seperti yang diinginkan oleh para pemohon.
Dirinya menambahkan bahwa ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang atau positive legislator, bukan Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud seperti yang dikutip dari laman Antaranews.com
"kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak dab kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” tambah Mahfud.
Seperti diketahui sebelumnya, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait pasal yang mengatur syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Para pemohon, antara lain, meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelum nya bahwa perkara Judicial Review atau Uji Materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) , Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan sejumlah kepala daerah meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Selain itu, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK menetapkan calon yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh berusia lebih dari 70 tahun.
AGP
Posting Komentar