Pojok Politik - Dandan Riza Wardana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024. Langkah kampanyenya semakin gencar, termasuk dengan pemasangan spanduk di berbagai lokasi guna meningkatkan visibilitas. Namun, perjalanan politik Dandan tak terlepas dari bayang-bayang catatan negatif terkait kasus pungutan liar (pungli) yang pernah menjeratnya.
Pilwalkot Bandung kali ini menjadi ujian besar bagi Dandan untuk membuktikan kredibilitasnya. Sebagai salah satu kontestan utama, ia harus menghadapi opini publik yang masih mempertanyakan integritasnya setelah terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polrestabes Bandung pada Januari 2017. Saat itu, ia diduga menerima suap melalui bawahannya untuk mempermudah proses perizinan bagi pengusaha.
Proses hukum berjalan hingga 23 Oktober 2017, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dandan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim Tardi menyatakan bahwa meskipun Dandan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia tidak menikmati hasil suap secara pribadi dan memiliki rekam jejak sebelumnya yang baik sebagai PNS.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Dandan beralih ke dunia bisnis, menjadi Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020, dan di PT Multazam Mulia sejak 2023. Kini, bayang-bayang masa lalunya kembali muncul saat ia memutuskan untuk kembali ke panggung politik sebagai calon Wali Kota Bandung.
Visi dan misi Dandan bersama pasangannya, Arif Wijaya, berfokus pada kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Namun, visi ini dikritik oleh beberapa kalangan, termasuk mahasiswa. Sasa, seorang mahasiswi dari universitas swasta di Kota Bandung, menyoroti kurang jelasnya penyampaian visi misi pasangan tersebut.
“Visi misi Dandan dan Arif tentang kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah kurang terperinci dan tidak disampaikan dengan jelas kepada masyarakat,” ujar Sasa.
Sasa juga mengkritik rekam jejak Dandan yang pernah terjerat kasus korupsi, yang menurutnya seharusnya menjadi alasan untuk tidak mencalonkan diri lagi.
“Ia pernah terlibat kasus korupsi, seharusnya tidak perlu mencalonkan lagi,” tambahnya.
Menjelang Pilkada 2024, Dandan Riza Wardana menghadapi tantangan berat untuk meyakinkan masyarakat Kota Bandung bahwa ia layak memimpin, meski masa lalu korupsinya masih menghantui. Bagaimana respons masyarakat terhadap calon pemimpin dengan latar belakang seperti ini masih menjadi tanda tanya besar dalam kontestasi politik yang semakin memanas di Kota Bandung. ***
Posting Komentar