Maju di Pilkada 2024: Mampukah Mengatasi Bayang-Bayang Kasus Korupsi?



Pojok Politik - Dandan Riza Wardana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024. Meskipun langkahnya semakin gencar, termasuk dengan memasang spanduk di berbagai tempat untuk meningkatkan visibilitasnya, catatan negatif terkait kasus pungutan liar (pungli) yang pernah menjeratnya masih membayangi perjalanan politiknya.


Persaingan di Pilkada kali ini menjadi ujian besar bagi Dandan untuk membuktikan kredibilitasnya. Sebagai salah satu kontestan utama, ia harus menghadapi opini publik yang masih mempertanyakan integritasnya pasca kasus suap yang menyeretnya ke dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2017 oleh Polrestabes Bandung. Saat itu, ia diduga menerima suap melalui bawahannya untuk mempermudah proses perizinan bagi para pengusaha.


Proses hukum pun berlanjut, hingga pada 23 Oktober 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dandan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1,5 tahun. Meskipun hakim Tardi menegaskan bahwa Dandan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hakim juga menyebut Dandan tidak menikmati hasil suap secara pribadi dan memiliki rekam jejak panjang sebagai PNS yang sebelumnya baik.


Setelah menjalani hukuman, Dandan beralih ke dunia bisnis, menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020, dan di PT Multazam Mulia sejak 2023. Namun, saat ini, bayang-bayang masa lalunya kembali mencuat ke permukaan saat ia memutuskan untuk terjun ke politik dan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung.


Visi dan misi Dandan bersama pasangannya, Arif Wijaya, mengedepankan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Namun, visi ini dikritisi oleh sejumlah pihak, termasuk dari kalangan mahasiswa. Sasa, seorang mahasiswi dari salah satu universitas swasta di Kota Bandung, menyampaikan kritiknya terkait kurang jelasnya visi dan misi pasangan tersebut.


“Visi misi Dandan dan Arif mengedepankan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, tetapi hal tersebut tidak terperinci, dan penyampaiannya kurang jelas kepada masyarakat,” ujar Sasa.


Sasa juga menyinggung rekam jejak Dandan yang pernah tersandung kasus korupsi, yang menurutnya seharusnya menjadi alasan untuk tidak mencalonkan diri lagi dalam ajang politik.


“Ia pernah tersandung kasus korupsi, yang seharusnya membuatnya tidak perlu mencalonkan lagi,” tandasnya.


Menjelang Pilkada 2024, Dandan Riza Wardana menghadapi tantangan berat untuk membuktikan kepada masyarakat Kota Bandung bahwa dirinya layak memimpin, terlepas dari masa lalu yang terus menghantui. Bagaimana masyarakat akan menyikapi calon pemimpin dengan latar belakang seperti ini, masih menjadi pertanyaan besar dalam kontestasi politik yang kian memanas di Kota Bandung.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama