PojokPolitik - Nama Dandan Riza Wardana kembali mencuat dalam kancah politik Kota Bandung. Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini resmi mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024. Namun, langkah politiknya tampaknya akan diwarnai oleh bayang-bayang masa lalu yang penuh kontroversi.
Dandan pertama kali menjadi sorotan publik pada Januari 2017, ketika ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung. Ia diduga menerima suap melalui bawahannya untuk mempermudah proses perizinan bagi pengusaha. Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung mengadili Dandan dan menyatakan dia bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada 23 Oktober 2017, Dandan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1,5 tahun penjara, hakim menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Dandan seharusnya berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
Setelah menjalani hukuman penjara, Dandan beralih ke dunia bisnis. Ia menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020 dan di PT Multazam Mulia sejak 2023. Namun, karier bisnisnya tidak serta merta menghapus citra negatif yang melekat akibat kasus pungli yang menimpanya. Publik masih meragukan integritas Dandan sebagai calon pemimpin Kota Bandung.
Kini, Dandan mulai menggalang dukungan dengan memasang spanduk di berbagai lokasi strategis di Kota Bandung. Namun, langkah ini tidak cukup untuk menutupi masa lalu kelamnya. Masyarakat Kota Bandung menantikan bukti nyata dari visi dan komitmen Dandan untuk memimpin kota ini tanpa bayang-bayang korupsi.
Pilkada 2024 akan menjadi ujian berat bagi Dandan Riza Wardana. Apakah ia dapat membuktikan bahwa dirinya layak menjadi pemimpin Bandung, ataukah kasus pungli yang melibatkan dirinya akan terus menghantuinya dalam perjalanan politiknya? Publik pun masih menunggu jawabannya.***
Posting Komentar