Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf saat Rapat Kerja Komisi X dengan Kemenpora di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: Kresno/nr
Dede mengatakan Komisi X mendorong Kemenpora agar menuntaskan rekomendasi BPK tahun 2022 sebagaimana Hasil Pemeriksaan Semester I (Hapsem I) dan Hasil Pemeriksaan Semester II (Hapsem II) yang belum terealisasikan. Terhadap penyusunan RAPBN tahun anggaran 2024, Kemenpora diminta melakukan penganggaran dengan basis evaluasi dari pelaksanaan rekomendasi BPK tahun anggaran 2022.
"Dalam upaya peningkatan IPP, perlu penguatan peran Kemenpora RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di antaranya Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan," tambah Dede saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi X dengan Kemenpora di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Terakhir, terkait amanat presiden dalam Perpres Nomor 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) maupun Inpres Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, Kemenpora diminta untuk memberikan perhatian lebih terhadap ketersediaan anggaran bagi pelaksanaan kedua hal tersebut.
Diketahui, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I dan II tahun anggaran 2022, tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenpora tahun anggaran 2022 adalah, pertama, jumlah temuan sebanyak 18 temuan dengan jumlah rekomendasi sebanyak 40 rekomendasi; Kedua, rekomendasi yang sudah tuntas sebanyak 26 rekomendasi; Ketiga, rekomendasi yang masih dalam proses sebanyak 14 rekomendasi. (bia/rdn)
sumber : dprri.go.id
إرسال تعليق