Kabupaten Bandung, PojokPolitik.online - Masyarakat dan hukum merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena didalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki kepentingan dan pemikiran yang beragam maka sangatlah memungkinkan terjadi perselisihan dan pertikaian yang akan mengganggu ketertiban dan keamanan antar masyarakat, maka disanalah peran hukum untuk menjaga ketertiban, keamanan, masyarakat, mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menjadi alat penyelesaian perselihan antar masyarakat, maka pentingnya pemahaman hukum dan adanya peran praktisi hukum untuk terjun ke masyarakat guna menjadi garda terdepan menjadi solusi atas permasalah hukum yang terjadi didalam masyarakat.
Kang Arief, Sapaan untuk Adv. Arief Budiman, S.H.,M.H.,CRA Caleg DPRD Kab Bandung No Urut 2 Dapil 6 dari Partai Demokrat sekaligus Advocat dan Kurator menjelaskan Kabupaten bandung merupakan daerah yang sangatlah luas meliputi 31 Kecamatan. 10 Kelurahan, 270 desa, dengan total jumlah penduduk yang kurang lebih sekitar 3 718 660 jiwa, sangatlah memungkinkan banyaknya Problematika hukum yang terjadi dimulai dari tingkat didesa-desa, masalah hukum yang sangatlah sering terjadi dimasyarakat sangatlah banyak beragam seperti sengketa pertanahan, hutang-piutang, dll. Namun sangatlah disayangkan banyak sekali masyarakat yang tidak paham dengan cara penyelesaian atas permasalahan hukum yang sedang dialaminya dan tidak jarang pula ada masyarakat yang terkendala biaya untuk memperoleh bantuan hukum.
Selama saya berpraktik sebagai praktisi hukum (Advokat & Kurator) sangatlah sering menemukan masyarakat yang frustasi dengan permasalahan hukumnya bahkan ada yang sampai bunuh diri karena terlilit oleh pinjol (pinjaman online), Bank Emok, maupun hutang piturang lainya. Sebagai praktisi hukum tentunya saya tidak ingin terjadi hal ini terjadi menimpa masyarakat Kabupaten Bandung. Faktor kurangnya edukasi hukum dan Advokasi merupakan faktor yang melatar belakangi kejadian tersebut. Pentingnya pemahaman hukum dan Advokasi hukum sebagai sarana pemberian pemahaman dan perlindungan dari praktisi hukum sangatlah perlu untuk diwujudkan,agar dapat mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketertiban serta kehidupan masyarakat yang sejahtera di mulai dari tingkat desa-desa hingga tingkat paling luas.
Saya sangatlah yakin apabila edukasi hukum dan bantuan hukum dapat menyentuh masyarakat, tidak akan sampai terjadi kejadian yang tidak diinginkan tersebut terjadi didalam masyarakat, hal ini seharusnya menjadi panggilan hati Nurani bagi para orang-orang yang berlatar Pendidikan hukum khususnya praktisi hukum untuk hadir mengambil peran untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Atas persoalan tersebut saya memilliki konsep atau gagasan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut yaitu Satu Desa Satu Advokat konsep ini sesuai dengan gagasan yang telah dicanangkan oleh Kongres Advokat Indonesia yang dimana memiliki harapan besar agar para Advokat dapat mengambil peran untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarat dimulai dari desa-desa.
Advokat merupakan praktisi hukum yang melaksanakan kegiatan advokasi yaitu suatu kegiatan atau upaya yang dilakukan seseorang atau kelompok orang untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak, maupun kewajiban klien seseorang atau kelompok berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, maka hal tersebut merupakan amanah yang diberikan oleh negara kepada seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai Advokat/pengacara memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara Cuma-cuma. Maka program Satu Desa Satu Advokat sangatlah relevan sebagai implementasi dari pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003.
Gambaran dari konsep Satu Desa Satu Advokat yaitu nantinya disetiap desa akan memiliki satu LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang dapat didatangi oleh masyarakat untuk berkonsultasi dan menperoleh bantuan hukum, selain itu LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang berada didesa tersebut dapat menjalankan program rutinan berupa mengadakan edukasi hukum didesanya. Apabila konsep ini dapat terwujud secara merata saya sangatlah yakin dapat mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan terlindungi oleh hukum.
Konsep ini merupakan konsep yang sangat bermanfaat dan sangatlah perlu dukungan dari para pemegang kebijakan (State Holder) baik ditingkat pusat, provinsi, Kota dan Kabupaten Bahkan sampai tingkat Desa untuk mewujudkan keadilan social bagi seluruh masyarakat indonesia sebagaimana bunyi dari Pasal 5 Undang-undang Dasar Negara Indonesia, tutur kang Arief
Arief Budiman, S.H., M.H., CRA (ADVOKAT & KURATOR) Caleg DPRD Kab Bandung No Urut 2 Dapil 6 dari Partai Demokrat
إرسال تعليق