Jejak Kasus Pungli Membayangi Ambisi Jadi Wali Kota Bandung

 


PojokPolitik - Nama Dandan Riza Wardana kembali mencuat dalam kancah politik Kota Bandung. Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini resmi mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024. Namun, perjalanan politiknya tidak luput dari bayang-bayang masa lalu yang penuh kontroversi.


Dandan menjadi sorotan publik pada Januari 2017, ketika ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polrestabes Bandung. Ia diduga menerima suap melalui bawahannya untuk mempermudah proses perizinan bagi pengusaha. Persidangan di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan Dandan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Pada 23 Oktober 2017, Dandan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut hukuman 1,5 tahun. Meski ia tidak menikmati hasil suap, hakim menegaskan bahwa Dandan sebagai pejabat publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.


Setelah menjalani hukuman, Dandan memilih untuk beralih ke dunia bisnis. Ia menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020 dan PT Multazam Mulia sejak 2023. Namun, langkah ini tidak sepenuhnya menghapus citra negatif akibat kasus pungli yang menjeratnya. Publik masih mempertanyakan integritasnya sebagai calon pemimpin Kota Bandung.


Kini, Dandan aktif menggalang dukungan dengan memasang spanduk di berbagai lokasi strategis Kota Bandung. Namun, langkah ini tidak cukup untuk meredam kritik atas masa lalunya. Masyarakat Kota Bandung menantikan pembuktian nyata dari visi dan komitmen Dandan untuk membangun kota tanpa bayang-bayang korupsi.


Pilkada 2024 akan menjadi ujian besar bagi Dandan Riza Wardana. Apakah ia mampu mengubah persepsi publik dan membuktikan bahwa dirinya layak memimpin Bandung? Atau masa lalunya akan menjadi hambatan terbesar dalam perjalanan politiknya? Publik menunggu jawabannya.***

Post a Comment

أحدث أقدم